Website ini menyajikan informasi aset-aset yang dijual, baik melalui mekanisme lelang maupun jual sukarela. Aset-aset yang diinformasikan pada website info lelang ini merupakan aset yang dijadikan jaminan kredit oleh nasabah pada Bank DKI.
Website ini menyajikan informasi aset-aset yang dijual, baik melalui mekanisme lelang maupun jual sukarela. Aset-aset yang diinformasikan pada website info lelang ini merupakan aset yang dijadikan jaminan kredit oleh nasabah pada Bank DKI.
Pembeli adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Penjual adalah orang, badan hukum/usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang. Penjual dalam penjualan dengan mekanisme lelang adalah Bank DKI.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Aset yang diinformasikan dengan status dilelang adalah aset yang transaksi jual belinya dilakukan dengan mekanisme lelang.
Lelang yang dilakukan untuk menjual barang milik perorangan, badan usaha, atau swasta secara sukarela.
Penjual dalam penjualan dengan mekanisme jual sukarela adalah pemilik aset/nasabah Bank DKI. Pada mekanisme “dijual sukarela” yang berperan sebagai pihak penjual adalah pemilik aset/nasabah. Bank DKI dalam hal ini hanya berperan membantu menginformasikan aset tersebut kepada khalayak umum (mengiklankan). Dalam hal penginformasian aset yang berstatus “dijual sukarela” pada website ini, pemilik aset/nasabah telah mengetahui dan membuat berita acara kesepakatan dengan Bank DKI.
Nilai Limit/Harga Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang.
Uang jaminan penawaran lelang adalah uang yang disetor kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disebut KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara.
Lelang Ulang adalah pelaksanaan lelang yang dilakukan untuk mengulang lelang yang tidak ada peminat, lelang yang ditahan atau lelang yang pembelinya wanprestasi.
Syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mengikuti lelang dapat dilihat pada page Info Lelang Syarat Umum. Untuk informasi lebih detail, dapat menghubungi contact person yang tertera pada masing-masing detail informasi aset.
Anda dapat langsung menghubungi contact person yang tertera di detail informasi masing-masing aset, baik melalui nomor telepon/cellular phone maupun melalui e-mail.
Ya
Untuk saat ini, pendaftaran calon pembeli aset, baik yang dilelang maupun dijual sukarela belum dapat dilakukan secara online. Jika Anda berminat terhadap salah satu aset, Anda bisa langsung menghubungi contact person yang tertera di detail informasi masing-masing aset, baik melalui no telepon/cellular phone maupun melalui e-mail di page Hubungi Kami.
Ya, pengunjung dapat berlangganan informasi aset yang diinformasikan pada website ini dengan cara mendaftarkan e-mail ybs. Caranya adalah dengan meng-klik “Daftar” di pojok kanan atas website ini. Lalu mengisi semua field yang tersedia dan mengakhirinya dengan meng-klik submit.
Seluruh Jenis Mesin yang masuk dalam penjualan baik melalui lelang ataupun dibawah tangan dapat di masukkan kedalam Info lelang DKI, dengan kategori mesin lainnya juga tidak terdapat kategori yang lainnya.
Fluktuasi perubahan harga aset & ketersediaan aser bisa terjadi sewaktu-waktu tanpa informasi sebelumnya dan aset pada DKI Info Lelang merupakan aset as is atau apa adanya dan apapun keadaannya pembeli harap dapat menerima risiko di kedepannya
Perbedaannya terletak pada pelelangan dan tidak dilelang.